BAB
III
PELAKSANAAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
DI
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
A.
Kegiatan Layanan BK Di SMK
Ruang lingkup kegiatan dalam rangka implementasi atau
pelaksanaan program bimbingan dan konseling di SMK mencakup empat komponen
program, yaitu komponen layanan dasar, komponen layanan responsif, komponen
layanan peminatan dan perencanaan individual, dan komponen layanan dukungan
sistem. Selain itu, kegiatan pelaksanaan program bimbingan dan konseling juga
harus mencakup empat bidang layanan, yaitu bidang layanan belajar, bidang
layanan pribadi, bidang layanan sosial dan bidang layanan karir. Komponen
program dan bidang layanan bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan secara
langsung maupun tidak langsung atau melalui media.
Setiap
SMK harus memiliki sejumlah guru bimbingan dan konseling atau konselor yang
memadai baik jumlah maupun kualifikasi pendidikan dan kompetensinya. Setiap 150
- 160 siswa harus dilayani oleh satu orang guru bimbingan dan konseling atau
konselor.
Berikut ini disajikan pemetaan
komponen program, cara pemberian layanan, dan kegiatan layanan bimbingan dan
konseling di SMK.
Tabel
1.1 Pemetaan Komponen Program, Cara Pemberian Layanan, serta Strategi Kegiatan
Layanan Bimbingan dan Konseling di SMK.
Komponen
|
Cara Pemberian
Layanan
|
Strategi /
Kegiatan Layanan
|
Layanan Dasar
|
Langsung
|
1. Bimbingan
klasikal
2. Bimbingan
kelas besar/lintas kelas
3. Bimbingan
kelompok
|
|
Melalui media
|
1.
Pengembangan media bimbingan dan
konseling
2.
Papan bimbingan
3.
Kotak masalah
4.
Leaflet
|
Layanan
Peminatan dan Perencanaan
individual
|
Langsung
|
1.
Bimbingan klasikal
2.
Bimbingan kelompok
3.
Bimbingan kelas besar/lintas kelas
4.
Konseling individual
5.
Konseling kelompok
6.
Konsultasi
7.
Kolaborasi
|
Layanan Responsif
|
Langsung
|
1.
Konseling individual
2.
Konseling kelompok
3.
Konsultasi
4.
Konferensi Kasus
5.
Advokasi
|
|
Melalui media
|
1.
Konseling melalui elektronik
2.
Kotak masalah (Kotak kebutuhan
peserta didik)
|
Dukungan Sistem
|
Administrasi
|
1.
Pelaksanaan dan tindak lanjut
assessmen (termasuk kunjungan rumah)
2.
Kunjungan rumah
3.
Penyusunan dan pelaporan program
bimbingan dan konseling
4.
Evaluasi Bimbingan dan Konseling
5.
Pelaksanaan administrasi dan
mekanisme bimbingan dan konseling
|
|
Kegiatan tambahan dan pengembangan
profesi
|
1.
Kegiatan tambahan guru BK
2.
Pengembangan keprofesian guru BK
|
B.
Layanan langsung
1. Konseling
Individual
Konseling
indivisual merupakan proses relasi antar pribadi guru bimbingan dan konseling
atau konselor dengan peserta didik/konseli yang dimaksudkan untuk memfasilitasi
peserta didik/konseli dalam upaya mengubah perilakunya secara efektif atau
membuat keputusan secara mandiri dan bertanggung jawab.
Layanan
konseling individual diberikan kepada konseli yang datang sendiri atau diundang
atas dasar hasil analisis terhadap data konseli hasil asesmen, referal, dan
observasi. Pelaksanaan konseling individual dapat dilakukan secara langsung
berhadap-hadapan atau melalui media electronic
(e-counseling) antara lain: telepon, chatting, email, dan skype.
Tujuannya
adalah agar konseli mampu melakukan perubahan perilaku secara efektif, mampu
membuat keputusan secara mandiri dan berkomitmen untuk melaksanakan
keputusannya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan potensi yang dimiliki
serta norma atau tata nilai yang berlaku di lingkungan sosial-budayanya.
2.
Konseling Kelompok
Konseling
kelompok adalah proses memfasilitasi individu dalam situasi kelompok yang
dimaksudkan untuk membantu setiap anggota kelompok dalam upaya mengubah
perilakunya secara efektif atau membuat keputusan secara mandiri dan
bertanggung jawab. Fokus bantuan dalam konseling kelompok adalah
individu-individu yang menjadi anggota kelompok, bukan kelompok. Kelompok
hanyalah suatu situasi interaksi yang dikembangkan oleh guru bimbingan dan
konseling atau konselor agar setiap anggota kelompok berinteraksi secara
dinamis untuk memberi bantuan satu sama lain secara efektif. Pelaksanaan satu
pertemuan konseling kelompok selama 40-45 menit dihargai setara dengan dua jam
pelajaran.
Tujuan
dari konseling kelompok adalah memfasilitasi konseli untuk dapat menyelesaikan
masalah yang dihadapi secara mandiri dan bertanggungjawab.
3.
Bimbingan Kelompok
Bimbingan
kelompok adalah pemberian bantuan kepada peserta didik/konseli melalui kelompok-kelompok kecil
yang terdiri atas 2–10
orang dengan tujuan pencegahan
masalah, pemeliharaan nilai-nilai atau pengembangan keterampilan hidup yang
dibutuhkan. Bimbingan kelompok harus dirancang sebelumnya dan harus sesuai
dengan kebutuhan nyata anggota kelompok. Topik bahasan dapat ditetapkan
berdasarkan kesepakatan angggota kelompok atau dirumuskan sebelumnya oleh guru
bimbingan dan konseling/ konselor berdasarkan pemahaman atas data tertentu.
Topik
bimbingan kelompok bersifat umum (common
problem) dan tidak rahasia, seperti: cara-cara belajar yang efektif,
kiat-kiat menghadapi ujian, pergaulan sosial, persahabatan, penanganan konflik,
mengelola stress. Pelaksanaan satu pertemuan bimbingan kelompok selama 40-45
menit atau selama 20-39 menit dengan dua kelompok dihargai setara dengan dua
jam pelajaran.
4.
Bimbingan Klasikal
Bimbingan
klasikal (classroom guidance)
merupakan kegiatan layanan yang diberikan kepada sejumlah peserta didik dalam
satuan kelas atau suatu rombongan belajar (rombel) dan dilaksanakan secara
regular dalam bentuk tatap muka antara guru bimbingan dan konseling atau
konselor dengan peserta didik/konseli.
Bimbingan
klasikal bertujuan membantu peserta didik/konseli untuk mendapatkan pemahaman,
wawasan, pencerahan serta sikap-sikap diperlukan dalam upaya mencapai
kemandirian, kehidupan yang produktif dan efektif dalam berbagai aspek
perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir, serta mencapai keselarasan
antara pikiran, perasaan dan perilaku.
5.
Bimbingan Kelas Besar atau Lintas
Kelas
Bimbingan
kelas besar/ lintas kelas merupakan layanan bimbingan klasikal yang melibatkan
peserta didik/ konseli dari sejumlah rombongan belajar pada tingkatan kelas
yang sama dan atau berbeda sesuai dengan tujuan layanan. Bimbingan lintas kelas
merupakan kegiatan yang bersifat pencegahan, pemeliharaan, dan pengembangan.
Bertujuan
memberikan pengalaman, wawasan, serta pemahaman yang menjadi kebutuhan peserta
didik, baik dalam bidang perkembangan pribadi, sosial, belajar, maupun karir.
Untuk SMK, bimbingan kelas besar perlu diarahkan pada pembekalan untuk
keberhasilan praktek industri, terutama berkenaan degan motivasi berprestasi
dan pemilihan lanjutan studi yang sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
6.
Konsultasi
Konsultasi merupakan kegiatan yang dilakukan
guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk dua fungsi yaitu:
7.
a.
Sebagai konsultan, guru bimbingan
dan konseling atau konselor memberi masukan, saran, berbagi akses bagi peserta
didik yang berperan sebagai peerkonselor,
guru mata pelajaran, orang tua, pimpinan satuan pendidikan atau pihaklain yang
berkepentingan untuk membangun pemahaman dan kepedulian, kesamaan persepsi dan
memberikan dukungan terhadap penyelesaian masalah peserta didik/konseli. Contoh
aktivitas memberikan konsultasi: melayani orang tua mendiskusikan pilihan
lanjutan studi bagi putra/putrinya, melayani guru yang mengkonsultasikan
perilaku salah suai peserta didiknya, melayani siswa yang mengkonsultasikan
teman dengan masalah minat belajar rendah.
b.
Sebagai konsulti, guru bimbingan dan
konseling atau konselor menyampaikan kebutuhan dukungan dalam memperlancar
pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling kepada pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolah, pimpinan satuan pendidikan, personal ahli/profesi lain
yang memiliki kapasitas memberi masukan dalam membantu pengembangan potensi
atau pengentasan masalah peserta didik. Contoh; konselor berkonsultasi kepada
pimpinan sekolah untuk menyusun program, menetapkan lembaga yang akan
bekerjasama dalam memberikan layanan psikotes untuk mendukung kebutuhan data
pada layanan peminatan. Pelaksanaan dua pertemuan konsultasi atau dengan dua
konseli selama kurang lebih 20 menit dihargai setara dengan satu jam pelajaran.
7.
Kolaborasi
Kolaborasi
adalah suatu kegiatan menjalin kerjasama antara profesional atau antara orang
yang kompeten, terutama antara guru bimbingan dan konseling atau konselor
dengan profesional lain (guru mata pelajaran, psikolog) atau antara guru
bimbingan dan konseling atau konselor dengan orang atau lembaga lain yang
kompeten (orangtua, lembaga industri) yang dapat memberikan sumbangan
pemikiran, dukungan dan atau tenaga dalam melaksanakan program bimbingan dan
konseling secara efetif di SMK.
8.
Alih Tangan Kasus
Alih
tangan kasus adalah suatu tindakan mengalihkan penanganan masalah peserta
didik/konseli dari satu pihak kepada pihak lain yang lebih berwenang dan
memiliki keahlian. Guru bimbingan dan konseling atau konselor melakukan alih
tangan kasus kepihak lain karena keahlian dan kewenangannya baik di sekolah
(guru mata pelajaran) maupun di luar sekolah (psikolog, dokter, psikiater).
Sebaliknya guru bimbingan dan konseling atau konselor menerima alih tangan
kasus peserta didik dari wali kelas, guru mata pelajaran, dan pimpinan sekolah.
9.
Kunjungan Rumah
Kunjungan
rumah adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau
konselor dalam rangka melengkapi data, klarifikasi, konsultasi dan kolaborasi
melalui pertemuan tatap muka dengan orang tua/wali peserta didik/konseli di
tempat tinggal yang bersangkutan. Pelaksanaan satu kali kunjungan rumah
dihargai setara dengan satu jam pelajaran.
Tujuan
dari kunjungan rumah antara lain:
a.
Membangun hubungan baik dengan
orangtua/ wali peserta didik/ konseli
b.
Melengkapi dan klarifikasi data
tentang peserta didik/konseli
c.
Mengkonsultasikan serta membangun
kolaborasi untuk pemecahan masalah peserta didik/konseli.
10. Layanan
Advokasi
Advokasi
adalah pendampingan kepada peserta didik/konseli yang mengalami perlakuan tidak
mendidik, salah, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak
kriminal dengan cara mempengaruhi cara berpikir, berperasaan dan bertindak
untuk mendukung pencapaian perkembangan optimal peserta didik. Pelaksanaan satu
kali advokasi dihargai setara dengan satu jam pelajaran.
Tujuan
kegiatan ini adalah mengubah cara pandang dan cara bertindak peserta didik,
orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, serta
stakeholder lain yang berkepentingan dalam rangka menyelesaikan permasalahan
peserta didik/konseli.
11. Konferensi
Kasus
Konferensi
kasus adalah suatu pertemuan untuk memahami dan membahas suatu kasus secara
komprehensif guna menemukan penyelesaian terbaik atas masalah yang dihadapi
peserta didik/konseli berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak yang dapat
memberikan keterangan, kemudahan dan batuan yang diperlukan. Konferensi kasus
bersifat terbatas dan tertutup (rahasia), setiap pembicaraan yang terjadi hanya
untuk diketahui oleh para peserta konferensi.
C.
Layanan Melalui Media
Media membantu guru bimbingan dan konseling atau konselor
menyajikan informasi lebih menarik, menerima informasi/ keluhan/ kebutuha
bantuan lebih cepat serta menjangkau peserta didik/konseli lebih banyak. Guru
bimbingan dan konseling atau konselor dapat mengembangkan berbagai media
layanan bimbingan dan konseling secara kreatif dan inovatif sesuai dengan
karakteristik dan kebutuhan peserta didik serta perkembangan teknologi dan
informasi.
1.
Papan Bimbingan
Papan
bimbingan dan konseling merupakan sarana dan prasarana untuk memberikan
informasi dan melakukan komunikasi interaktif melalui tulisan atau yang
memfasilitasi perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta
didik/konseli.
2.
Kotak Masalah
Kotak
masalah adalah salah satu instrumen media bimbingan dan konseling yang
berbentuk kotak surat yang disiapkan untuk menampung harapan, kebutuhan,
keluhan, dalam bentuk tertulis. Kotak tersebut ditempatkan dilokasi yang paling
mudah dijangkau.
3.
Leaflet
Leaflet
bimbingan dan konseling adalah media layanan bimbingan dan konseling dalam
bentuk cetak, dapat dilipat, dan berisi informasi dalam bidang pribadi, sosial,
belajar, atau karir.
4.
Pengembangan Media (Inovatif)
Bimbingan dan Konseling
Media
inovatif bimbingan dan konseling adalah usaha kreatif dan inovatif guru
bimbingan dan konseling atau konselor untuk menghasilkan produk yang mampu
menjembatani penyampaian pesan bimbingan dan konseling yang dapat merangsang
pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan peserta didik/konseli untuk menangkap
pesan dengan tepat. Media bimbingan dan konseling tersebut dalam bentuk cetak
atau elektronik/digital.
BK KOMPREHENSIF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar