Minggu, 24 Maret 2019

BAB III


BAB III
PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

A.    Kegiatan Layanan BK Di SMK
Ruang lingkup kegiatan dalam rangka implementasi atau pelaksanaan program bimbingan dan konseling di SMK mencakup empat komponen program, yaitu komponen layanan dasar, komponen layanan responsif, komponen layanan peminatan dan perencanaan individual, dan komponen layanan dukungan sistem. Selain itu, kegiatan pelaksanaan program bimbingan dan konseling juga harus mencakup empat bidang layanan, yaitu bidang layanan belajar, bidang layanan pribadi, bidang layanan sosial dan bidang layanan karir. Komponen program dan bidang layanan bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung atau melalui media.
Setiap SMK harus memiliki sejumlah guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memadai baik jumlah maupun kualifikasi pendidikan dan kompetensinya. Setiap 150 - 160 siswa harus dilayani oleh satu orang guru bimbingan dan konseling atau konselor.
Berikut ini disajikan pemetaan komponen program, cara pemberian layanan, dan kegiatan layanan bimbingan dan konseling di SMK.
Tabel 1.1 Pemetaan Komponen Program, Cara Pemberian Layanan, serta Strategi Kegiatan Layanan Bimbingan dan Konseling di SMK.
Komponen
Cara Pemberian Layanan
Strategi / Kegiatan Layanan
Layanan Dasar
Langsung
1.  Bimbingan klasikal
2.  Bimbingan kelas besar/lintas kelas
3.  Bimbingan kelompok

Melalui media
1.   Pengembangan media bimbingan dan konseling
2.   Papan bimbingan
3.   Kotak masalah
4.   Leaflet
Layanan  Peminatan  dan Perencanaan individual
Langsung
1.   Bimbingan klasikal
2.   Bimbingan kelompok
3.   Bimbingan kelas besar/lintas kelas
4.   Konseling individual
5.   Konseling kelompok
6.   Konsultasi
7.   Kolaborasi
Layanan Responsif
Langsung
1.   Konseling individual
2.   Konseling kelompok
3.   Konsultasi
4.   Konferensi Kasus
5.   Advokasi

Melalui media
1.   Konseling melalui elektronik
2.   Kotak masalah (Kotak kebutuhan peserta didik)
Dukungan Sistem
Administrasi
1.   Pelaksanaan dan tindak lanjut assessmen (termasuk kunjungan rumah)
2.   Kunjungan rumah
3.   Penyusunan dan pelaporan program bimbingan dan konseling
4.   Evaluasi Bimbingan dan Konseling
5.   Pelaksanaan administrasi dan mekanisme bimbingan dan konseling

Kegiatan tambahan dan pengembangan profesi
1.   Kegiatan tambahan guru BK
2.   Pengembangan keprofesian guru BK
             
B.    Layanan langsung
1.    Konseling Individual
Konseling indivisual merupakan proses relasi antar pribadi guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan peserta didik/konseli yang dimaksudkan untuk memfasilitasi peserta didik/konseli dalam upaya mengubah perilakunya secara efektif atau membuat keputusan secara mandiri dan bertanggung jawab.
Layanan konseling individual diberikan kepada konseli yang datang sendiri atau diundang atas dasar hasil analisis terhadap data konseli hasil asesmen, referal, dan observasi. Pelaksanaan konseling individual dapat dilakukan secara langsung berhadap-hadapan atau melalui media electronic (e-counseling) antara lain: telepon, chatting, email, dan skype.
Tujuannya adalah agar konseli mampu melakukan perubahan perilaku secara efektif, mampu membuat keputusan secara mandiri dan berkomitmen untuk melaksanakan keputusannya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan potensi yang dimiliki serta norma atau tata nilai yang berlaku di lingkungan sosial-budayanya.
2.    Konseling Kelompok
Konseling kelompok adalah proses memfasilitasi individu dalam situasi kelompok yang dimaksudkan untuk membantu setiap anggota kelompok dalam upaya mengubah perilakunya secara efektif atau membuat keputusan secara mandiri dan bertanggung jawab. Fokus bantuan dalam konseling kelompok adalah individu-individu yang menjadi anggota kelompok, bukan kelompok. Kelompok hanyalah suatu situasi interaksi yang dikembangkan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor agar setiap anggota kelompok berinteraksi secara dinamis untuk memberi bantuan satu sama lain secara efektif. Pelaksanaan satu pertemuan konseling kelompok selama 40-45 menit dihargai setara dengan dua jam pelajaran.
Tujuan dari konseling kelompok adalah memfasilitasi konseli untuk dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi secara mandiri dan bertanggungjawab.
3.    Bimbingan Kelompok
Bimbingan kelompok adalah pemberian bantuan kepada peserta didik/konseli melalui  kelompok-kelompok  kecil  yang  terdiri atas  2–10  orang  dengan tujuan pencegahan masalah, pemeliharaan nilai-nilai atau pengembangan keterampilan hidup yang dibutuhkan. Bimbingan kelompok harus dirancang sebelumnya dan harus sesuai dengan kebutuhan nyata anggota kelompok. Topik bahasan dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan angggota kelompok atau dirumuskan sebelumnya oleh guru bimbingan dan konseling/ konselor berdasarkan pemahaman atas data tertentu.
Topik bimbingan kelompok bersifat umum (common problem) dan tidak rahasia, seperti: cara-cara belajar yang efektif, kiat-kiat menghadapi ujian, pergaulan sosial, persahabatan, penanganan konflik, mengelola stress. Pelaksanaan satu pertemuan bimbingan kelompok selama 40-45 menit atau selama 20-39 menit dengan dua kelompok dihargai setara dengan dua jam pelajaran.
4.    Bimbingan Klasikal
Bimbingan klasikal (classroom guidance) merupakan kegiatan layanan yang diberikan kepada sejumlah peserta didik dalam satuan kelas atau suatu rombongan belajar (rombel) dan dilaksanakan secara regular dalam bentuk tatap muka antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan peserta didik/konseli.
Bimbingan klasikal bertujuan membantu peserta didik/konseli untuk mendapatkan pemahaman, wawasan, pencerahan serta sikap-sikap diperlukan dalam upaya mencapai kemandirian, kehidupan yang produktif dan efektif dalam berbagai aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir, serta mencapai keselarasan antara pikiran, perasaan dan perilaku.
5.    Bimbingan Kelas Besar atau Lintas Kelas
Bimbingan kelas besar/ lintas kelas merupakan layanan bimbingan klasikal yang melibatkan peserta didik/ konseli dari sejumlah rombongan belajar pada tingkatan kelas yang sama dan atau berbeda sesuai dengan tujuan layanan. Bimbingan lintas kelas merupakan kegiatan yang bersifat pencegahan, pemeliharaan, dan pengembangan.
Bertujuan memberikan pengalaman, wawasan, serta pemahaman yang menjadi kebutuhan peserta didik, baik dalam bidang perkembangan pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Untuk SMK, bimbingan kelas besar perlu diarahkan pada pembekalan untuk keberhasilan praktek industri, terutama berkenaan degan motivasi berprestasi dan pemilihan lanjutan studi yang sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
6.    Konsultasi
Konsultasi merupakan kegiatan yang dilakukan guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk dua fungsi yaitu:
7.     
a.    Sebagai konsultan, guru bimbingan dan konseling atau konselor memberi masukan, saran, berbagi akses bagi peserta didik yang berperan sebagai peerkonselor, guru mata pelajaran, orang tua, pimpinan satuan pendidikan atau pihaklain yang berkepentingan untuk membangun pemahaman dan kepedulian, kesamaan persepsi dan memberikan dukungan terhadap penyelesaian masalah peserta didik/konseli. Contoh aktivitas memberikan konsultasi: melayani orang tua mendiskusikan pilihan lanjutan studi bagi putra/putrinya, melayani guru yang mengkonsultasikan perilaku salah suai peserta didiknya, melayani siswa yang mengkonsultasikan teman dengan masalah minat belajar rendah.
b.    Sebagai konsulti, guru bimbingan dan konseling atau konselor menyampaikan kebutuhan dukungan dalam memperlancar pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling kepada pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, pimpinan satuan pendidikan, personal ahli/profesi lain yang memiliki kapasitas memberi masukan dalam membantu pengembangan potensi atau pengentasan masalah peserta didik. Contoh; konselor berkonsultasi kepada pimpinan sekolah untuk menyusun program, menetapkan lembaga yang akan bekerjasama dalam memberikan layanan psikotes untuk mendukung kebutuhan data pada layanan peminatan. Pelaksanaan dua pertemuan konsultasi atau dengan dua konseli selama kurang lebih 20 menit dihargai setara dengan satu jam pelajaran.
7.    Kolaborasi
Kolaborasi adalah suatu kegiatan menjalin kerjasama antara profesional atau antara orang yang kompeten, terutama antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan profesional lain (guru mata pelajaran, psikolog) atau antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan orang atau lembaga lain yang kompeten (orangtua, lembaga industri) yang dapat memberikan sumbangan pemikiran, dukungan dan atau tenaga dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling secara efetif di SMK.
8.    Alih Tangan Kasus
Alih tangan kasus adalah suatu tindakan mengalihkan penanganan masalah peserta didik/konseli dari satu pihak kepada pihak lain yang lebih berwenang dan memiliki keahlian. Guru bimbingan dan konseling atau konselor melakukan alih tangan kasus kepihak lain karena keahlian dan kewenangannya baik di sekolah (guru mata pelajaran) maupun di luar sekolah (psikolog, dokter, psikiater). Sebaliknya guru bimbingan dan konseling atau konselor menerima alih tangan kasus peserta didik dari wali kelas, guru mata pelajaran, dan pimpinan sekolah.
9.    Kunjungan Rumah
Kunjungan rumah adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam rangka melengkapi data, klarifikasi, konsultasi dan kolaborasi melalui pertemuan tatap muka dengan orang tua/wali peserta didik/konseli di tempat tinggal yang bersangkutan. Pelaksanaan satu kali kunjungan rumah dihargai setara dengan satu jam pelajaran.
Tujuan dari kunjungan rumah antara lain:
a.    Membangun hubungan baik dengan orangtua/ wali peserta didik/ konseli
b.    Melengkapi dan klarifikasi data tentang peserta didik/konseli
c.     Mengkonsultasikan serta membangun kolaborasi untuk pemecahan masalah peserta didik/konseli.
10.  Layanan Advokasi
Advokasi adalah pendampingan kepada peserta didik/konseli yang mengalami perlakuan tidak mendidik, salah, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal dengan cara mempengaruhi cara berpikir, berperasaan dan bertindak untuk mendukung pencapaian perkembangan optimal peserta didik. Pelaksanaan satu kali advokasi dihargai setara dengan satu jam pelajaran.
Tujuan kegiatan ini adalah mengubah cara pandang dan cara bertindak peserta didik, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, serta stakeholder lain yang berkepentingan dalam rangka menyelesaikan permasalahan peserta didik/konseli.
11.  Konferensi Kasus
Konferensi kasus adalah suatu pertemuan untuk memahami dan membahas suatu kasus secara komprehensif guna menemukan penyelesaian terbaik atas masalah yang dihadapi peserta didik/konseli berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan batuan yang diperlukan. Konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup (rahasia), setiap pembicaraan yang terjadi hanya untuk diketahui oleh para peserta konferensi.

C.    Layanan Melalui Media
Media membantu guru bimbingan dan konseling atau konselor menyajikan informasi lebih menarik, menerima informasi/ keluhan/ kebutuha bantuan lebih cepat serta menjangkau peserta didik/konseli lebih banyak. Guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat mengembangkan berbagai media layanan bimbingan dan konseling secara kreatif dan inovatif sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik serta perkembangan teknologi dan informasi.
1.    Papan Bimbingan
Papan bimbingan dan konseling merupakan sarana dan prasarana untuk memberikan informasi dan melakukan komunikasi interaktif melalui tulisan atau yang memfasilitasi perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik/konseli.
2.    Kotak Masalah
Kotak masalah adalah salah satu instrumen media bimbingan dan konseling yang berbentuk kotak surat yang disiapkan untuk menampung harapan, kebutuhan, keluhan, dalam bentuk tertulis. Kotak tersebut ditempatkan dilokasi yang paling mudah dijangkau.
3.    Leaflet
Leaflet bimbingan dan konseling adalah media layanan bimbingan dan konseling dalam bentuk cetak, dapat dilipat, dan berisi informasi dalam bidang pribadi, sosial, belajar, atau karir.
4.    Pengembangan Media (Inovatif) Bimbingan dan Konseling
Media inovatif bimbingan dan konseling adalah usaha kreatif dan inovatif guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk menghasilkan produk yang mampu menjembatani penyampaian pesan bimbingan dan konseling yang dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan peserta didik/konseli untuk menangkap pesan dengan tepat. Media bimbingan dan konseling tersebut dalam bentuk cetak atau elektronik/digital.




BK KOMPREHENSIF


Hasil gambar untuk pola bk kurikulum 2013



Tidak ada komentar:

Posting Komentar