BAB II
BIMBINGAN DAN
KONSELING
Bimbingan
dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta
terprogram yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk
memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli dalam mencapai kemandirian.
Bimbingan dan konseling merupakan komponen integral sistem pendidikan pada
suatu satuan pendidikan berupaya memfasilitasi dan memandirikan peserta
didik/konseli dalam rangka tercapainya perkembangan individu secara utuh dan
optimal. Sebagai komponen integral, wilayah bimbingan dan konseling yang
memandirikan secara terpadu bersinergi dengan wilayah layanan administrasi dan
manajemen, serta wilayah kurikulum dan pembelajaran yang mendidik. Posisi
bimbingan dan konseling dalam sistem pendidikan digambarkan pada gambar 1.

Sebagai komponen sistem pendidikan, bimbingan dan konseling
memfasilitasi
perkembangan peserta didik/konseli untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami diri dan lingkungan, menerima diri, mengarahkan diri, dan mengambil keputusan, serta merealisasikan diri secara bertanggung jawab, sehingga tercapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya. Pemetaan layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan seperti tertera pada Gambar 1, menampilkan dengan jelas kesejajaran antara posisi layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dengan layanan manajemen dan kepemimpinan, serta layanan pembelajaran yang mendidik. Artinya, bimbingan dan konseling tidak bersifat suplementer, tetapi komplementer saling mengisi di antara peran pendidik pada satuan pendidikan.
perkembangan peserta didik/konseli untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami diri dan lingkungan, menerima diri, mengarahkan diri, dan mengambil keputusan, serta merealisasikan diri secara bertanggung jawab, sehingga tercapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya. Pemetaan layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan seperti tertera pada Gambar 1, menampilkan dengan jelas kesejajaran antara posisi layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dengan layanan manajemen dan kepemimpinan, serta layanan pembelajaran yang mendidik. Artinya, bimbingan dan konseling tidak bersifat suplementer, tetapi komplementer saling mengisi di antara peran pendidik pada satuan pendidikan.
Bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan diselenggarakan
untuk membantu peserta didik/konseli dalam mencapai tugas-tugas
perkembangannya. Tugas perkembangan ini di antaranya meliputi: mencapai
hubungan persahabatan yang matang, mencapai peran sosial sesuai jenis
kelaminnya, menerima kondisi fisiknya dan menggunakannya secara efektif,
mencapai kebebesan emosional dari orangtua dan orang dewasa lainnya, menyiapkan
diri untuk hidup berumahtangga, menyiapkan diri untuk kariernya, mencapai
seperangkat nilai dan sistem etika yang membimbing tingkahlakunya, dan mencapai
tingkahlaku yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial.
Pada penyelenggaraan pendidikan di SMK, guru bimbingan dan
konseling atau
konselor berperan membantu tercapainya perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir peserta didik/konseli. Pada satuan pendidikan ini, guru bimbingan dan konseling atau konselor menjalankan semua fungsi bimbingan dan konseling, yaitu fungsi pemahaman, fasilitasi, penyesuaian, penyaluran, adaptasi, pencegahan, perbaikan, advokasi, pengembangan, dan pemeliharaan.
konselor berperan membantu tercapainya perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir peserta didik/konseli. Pada satuan pendidikan ini, guru bimbingan dan konseling atau konselor menjalankan semua fungsi bimbingan dan konseling, yaitu fungsi pemahaman, fasilitasi, penyesuaian, penyaluran, adaptasi, pencegahan, perbaikan, advokasi, pengembangan, dan pemeliharaan.
Meskipun guru bimbingan dan konseling atau konselor memegang
peranan kunci dalam sistem bimbingan dan konseling di sekolah, dukungan dari
kepala sekolah sangat dibutuhkan. Sebagai penanggungjawab pendidikan di
sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab terselenggarakannya layanan bimbingan
dan konseling. Selain itu, konselor sekolah atau guru bimbingan dan konseling
harus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain seperti ketua atau
koordinator kelompok guru (normatif, adaptif, keahlian/produktif), kepala
sekolah, dunia usaha dan industri, orang tua, dan pihak-pihak lain yang
relevan. Layanan bimbingan dan konseling di sekolah diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan
Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah beserta lampirannya.
B.
FUNGSI BIMBINGAN DAN KONSELING
1.
Fungsi
Pemahaman, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman
terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan
norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan
potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan
secara dinamis dan konstruktif.
2.
Fungsi
Preventif, yaitu
fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi
berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya
tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan
kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan
yang membahayakan dirinya.
3.
Fungsi
Pengembangan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi
lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang
kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel
Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi
atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara
sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai
tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini
adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain
storming), home room, dan karyawisata.
4.
Fungsi
Penyembuhan, yaitu fungsi
bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan
upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik
menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat
digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
5.
Fungsi
Penyaluran, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan
ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir
atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri
kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama
dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6.
Fungsi
Adaptasi, yaitu
fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf,
konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar
belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan
menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat
membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih
dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran,
maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
7.
Fungsi
Penyesuaian, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan
diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
8.
Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat
memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak).
Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya
memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat
sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif
dan normatif.
9.
Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan
perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam
diri konseli.
10.
Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat
menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam
dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi
yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini
diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif
(pilihan) sesuai dengan minat konseling.
11. Fungsi Pengentasan, yaitu fungsi konseling yang
menghasilkan kondisi bagi terentaskannya berbagai permasalahan dalam kehidupan
dan perkembangannya yang dialami oleh individu atau kelompok yang mendapat
pelayanan.
12. Fungsi Advokasi, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan
kondisi pembelaan terhadap pengingkaran atas hak-hak atau kepentingan
pendidikan perkembangan yang dialami klien pelayanan konseling.
C.
BIDANG
LAYANAN KONSELING
1.
Pribadi
Suatu
proses pemberian bantuan dari guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada
peserta didik/konseli untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil
keputusan, dan merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab tentang
perkembangan aspek pribadinya, sehingga dapat mencapai perkembangan pribadinya
secara optimal dan mencapai kebahagiaan, kesejahteraan dan keselamatan dalam
kehidupannya.
Aspek
perkembangan peserta didik/konseli yang dikembangkan meliputi:
a.
Memahami potensi diri dan memahami
kelebihan dan kelemahannya, baik kondisi fisik maupun psikis
b.
Mengembangkan potensi untuk mencapai
kesuksesan dalam kehidupannya,
c.
Menerima kelemahan kondisi diri dan
mengatasinya secara baik
d.
Mencapai keselarasan perkembangan
antara cipta-rasa-karsa
e.
Mencapai kematangan/kedewasaan
cipta-rasa-karsa secara tepat dalam kehidupanya sesuai nilai-nilai luhur
f.
Mengakualisasikan dirinya sesuai
dengan potensi diri secara optimal berdasarkan nilai-nilai luhur budaya dan
agama.
2.
Sosial
Suatu
proses pemberian bantuan dari konselor kepada peserta didik/konseli untuk
memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi sosial secara positif,
terampil berinteraksi sosial, mampu mengatasi masalah-masalah sosial yang
dialaminya, mampu menyesuaikan diri dan memiliki keserasian hubungan dengan
lingkungan sosialnya sehingga mencapai kebahagiaan dan kebermaknaan dalam
kehidupannya.
Aspek
perkembangan peserta didik/konseli yang dikembangkan meliputi:
a.
Berempati terhadap kondisi orang
lain
b.
Memahami keragaman latar sosial
budaya
c.
Menghormati dan menghargai orang
lain
d.
Menyesuaikan dengan nilai dan norma
yang berlaku
e.
Berinteraksi sosial yang efektif
f.
Bekerjasama dengan orang lain secara
bertanggung jawab
g.
Mengatasi konflik dengan orang lain
berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan
3.
Belajar
Proses
pemberian bantuan guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada peserta
didik/konseli dalam mengenali potensi diri untuk belajar, memiliki sikap dan
keterampilan belajar, terampil merencanakan pendidikan, memiliki kesiapan
menghadapi ujian, memiliki kebiasaan belajar teratur dan mencapai hasil belajar
secara optimal sehingga dapat mencapai kesuksesan, kesejahteraan, dan
kebahagiaan dalam kehidupannya.
Aspek
perkembangan yang dikembangkan meliputi:
a.
Menyadari potensi diri dalam aspek
belajar dan memahami berbagai hambatan belajar
b.
Memiliki sikap dan kebiasaan belajar
yang positif
c.
Memiliki motif yang tinggi untuk
belajar sepanjang hayat
d.
Memiliki keterampilan belajar yang
efektif
e.
Memiliki keterampilan perencanaan
dan penetapan pendidikan selanjutnya
f.
Memiliki kesiapan menghadapi ujian.
4.
Karir
Proses
pemberian bantuan guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada peserta
didik/konseli untuk mengalami pertumbuhan, perkembangan, eksplorasi, aspirasi
dan pengambilan keputusan karir sepanjang rentang hidupnya secara rasional dan
realistis berdasar informasi potensi diri dan kesempatan yang tersedia di
lingkungan hidupnya sehingga mencapai kesuksesan dalam kehidupannya.
Aspek
perkembangan yang dikembangkan meliputi:
a.
Memiliki pemahaman diri (kemampuan,
minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan
b.
Memiliki pengetahuan mengenai dunia
kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir
c.
Memiliki sikap positif terhadap
dunia kerja
d.
Memahami relevansi kemampuan
menguasai pelajaran dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang
pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan
e.
Memiliki kemampuan untuk membentuk
identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, persyaratan
kemampuan yang dituntut, lingkungan sosio-psikologis pekerjaan, prospek kerja,
dan kesejahteraan kerja
f.
Memiliki kemampuan merencanakan masa
depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran
yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi
g.
Membentuk pola-pola karir
h.
Mengenal keterampilan, kemampuan dan
minat
i.
Memiliki kemampuan atau kematangan
untuk mengambil keputusan karir.
D.
KOMPONEN
PROGRAM BK
Komponen
program bimbingan dan konseling di SMK meliputi:
1.
Layanan Dasar
Layanan
dasar merupakan proses pemberian bantuan kepada seluruh konseli melalui
kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang
dirancang dan dilaksanakan secara sistematis dalam rangka mengembangkan
kemampuan penyesuaian diri yang efektif sesuai dengan tahap dan tugas-tugas
perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian).
2.
Layanan Peminatan Dan Perencanaan
Individual
Layanan
peminatan dan perencanaan individual merupakan proses pemberian bantuan kepada
semua peserta didik/konseli dalam membuat dan mengimplementasikan rencana
pribadi, sosial, belajar, dan karir. Tujuan utama layanan ini ialah membantu
peserta didik/konseli belajar memantau dan memahami pertumbuhan dan
perkembangannya sendiri dan mengambil tindakan secara proaktif terhadap
informasi tersebut.
Pelayanan
peminatan mulai dari pemilihan dan penetapan minat (kelompok mata pelajaran,
lintas minat), pendampingan peminatan, pengembangan dan penyaluran minat,
evaluasi dan tindak lanjut. Strategi layanan peminatan meliputi bimbingan
klasikal, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan konseling individual
serta layanan konsultasi. Guru bimbingan dan konseling atau konselor memimpin
kolaborasi dengan pendidik pada satuan pendidikan dan bursa kerja khusus serta
berperan mengkoordinasikan layanan peminatan, memberikan informasi yang luas
dan mendalam tentang kelanjutan studi dan dunia kerja, sampai penetapan dan
pemilihan dunia kerja dan studi lanjut.
3.
Layanan Responsif
Layanan
responsif adalah pemberian bantuan terhadap peserta didik/konseli yang memiliki
kebutuhan dan masalah yang memerlukan bantuan dengan segera. Tujuan layanan ini
ialah memberikan;
a.
Layanan intervensi terhadap peserta
didik/konseli yang mengalami krisis. Peserta didik/konseli yang telah membuat
pilihan yang tidak bijaksana atau peserta didik/konseli yang membutuhkan
bantuan penanganan dalam bidang kelemahan yang spesifik
b.
Layanan pencegahan bagi beserta
didik/konseli yang berada di ambang pembuatan pilihan yang tidak bijaksana.
Isi layanan responsif ini antara
lain berkaitan dengan penanganan masalah-masalah belajar, pribadi, sosial, dan
karir. Berkaitan dengan tujuan program bimbingan dan konseling di atas, isi
layanan responsif adalah sebagai berikut.
a.
Masalah-masalah yang berkaitan
dengan belajar: kebiasaan belajar yang salah dan kesulitan penyusunan rencana
pelajaran.
b.
Masalah yang berkaitan dengan karir,
misalnya: kecemasan perencanaan karir, kesulitan penentuan kegiatan penunjang
karir, dan kesulitan penentuan kelanjutan studi.
c.
Masalah yang berkaitan dengan
perkembangan sosial antara lain konflik dengan teman sebaya, tawuran, dan
keterampilan interaksi sosial yang rendah.
d.
Masalah yang berkaitan dengan
perkembangan pribadi antara lain konflik antara keinginan dan kemampuan yang dimiliki,
dan memiliki pemahaman yang tidak jelas tentang potensi diri.
4.
Dukungan Sistem
Dukungan
sistem merupakan semua aktivitas yang dimaksudkan untuk mendukung dan
meningkatkan;
a.
Staf bimbingan dalam melaksanakan
layanan dasar, layanan responsif, dan layanan peminatan dan perencanaan
individual
b.
Staf personalia sekolah yang lain
dalam melaksanakan program-program pendidikan di sekolah. Komponen dukungan
sistem terdiri atas aktivitas manajemen yang menetapkan, memelihara, dan
meningkatkan program bimbingan dan konseling secara keseluruhan.
5.
Berkaitan
dengan pelayanan terhadap program bimbingan dan konseling, komponen dukungan
sistem menangani pengembangan program bimbingan dan konseling yang meliputi:
a.
Pengelolaan sumber daya dana,
materi, dan fasilitas.
b.
Pengembangan staf, pendidikan orang
tua, konsultasi dengan guru dan personalia sekolah yang lain.
c.
Pemanfaatan sumber daya masyarakat.
d.
Hubungan masyarakat.
e.
Pengembangan profesional konselor,
dan penelitian dan pengembangan.
E.
RENCANA KEGIATAN BK
Rencana kegiatan (action
plan) bimbingan dan konseling merupakan rencana detail yang menguraikan
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam bimbingan dan
konseling, rencana kegiatan berisi tentang tujuan besar bimbingan konseling
yang didapat dari hasil asesmen terhadap kondisi peserta didik/konseli serta
standar kompetensi kemandirian siswa.
Rencana kegiatan bimbingan konseling terdiri dari sekurang-kurangnya
komponen berikut:
1.
Tujuan/standar kompetensi berisi
tentang tujuan yang akan dicapai yang berbasis hasil asesmen, dan standar
kompetensi kemandirian siswa.
2.
Kelas; tingkat kelas yang akan
mendapatkan layanan bimbingan dan konseling
3.
Komponen program; terdiri dari empat
komponen yaitu layanan dasar, layanan responsif, perencanaan individual, dan
dukungan sistem.
4.
Strategi layanan, merupakan
kegiatan/strategi layanan yang dilakukan dan disesuaikan dengan komponen
layanan. Contohnya, untuk komponen layanan dasar, strategi layanan yang dapat
dilaksanakan adalah bimbingan.
5.
Kelas, berisi kelas yang akan
mendapatkan layanan bimbingan dan konseling.
6.
Materi, berisi tentang tema/topik
materi yang akan dibahas untuk mencapai tujuan.
7.
Metode, berisi teknik/strategi
kegiatan layanan bimbingan dan konseling yang akan dilakukan.
8.
Alat/media, berisi alat dan media
yang akan digunakan guru misalnya power point presentation, kertas kerja dan
sebagainya.
9.
Evaluasi, berisi jenis dan alat
evaluasi yang digunakan untuk memastikan ketercapaian tujuan layanan.
10. Ekuivalensi,
berisi penyetaraan kegiatan bimbingan dan konseling yang dilakukan dengan
jumlah jam. (secara rinci dapat dilihat pada Lampiran Permendikbud No.111 Tahun
2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah).
Alternatif contoh rancangan kegiatan layanan bimbingan dan konseling
berdasarkan Permendikbud tersebut sebagaimana terlampir.
F.
RENCANA EVALUASI
Evaluasi program didasarkan pada rumusan tujuan yang ingin
dicapai dari layanan yang dilakukan. Di samping itu, perlu dilakukan evaluasi
keterlaksanaan program. Hasil evaluasi dapat dijadikan salah satu bentuk
akuntabilitas layanan bimbingan dan konseling. Hasil evaluasi dilaporkan dan
diakhiri dengan rekomendasi tentang tindak lanjut pengembangan program
selanjutnya. Dalam evaluasi program bimbingan dan konseling terdapat 2 (dua)
jenis evaluasi, yaitu evaluasi proses dan evaluasi hasil.
1.
Evaluasi proses adalah kegiatan
evaluasi yang dilakukan melalui analisis hasil penilaian proses selama kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling berlangsung. Fokus penilaian adalah
keterlibatan unsur-unsur dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
Dalam evaluasi ini, guru bimbingan dan konseling atau konselor juga
membandingkan keberhasilan pelaksanaan program dengan standar-standar program
yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.
Evaluasi hasil adalah kegiatan
evaluasi yang dilakukan untuk memperoleh informasi tentang keefektifan layanan
bimbingan dan konseling dilihat dari hasilnya. Evaluasi hasil pelayanan
bimbingan dan konseling ditujukan pada hasil yang dicapai oleh peserta
didik/konseli yang menjalani pelayanan bimbingan dan konseling. Pencapaian ini
diorientasikan pada tingkat pengentasan masalah dan perkembangan aspek-aspek
kepribadian peserta didik/konseli, oleh karena itu fokus penilaian dapat
diarahkan pada berkembangnya:
a.
Pemahaman diri, sikap, dan perilaku
yang diperoleh berkaitan dengan materi/topik/masalah yang dibahas.
b.
Perasaan positif sebagai dampak dari
proses atau materi/topik/masalahi yang dibahas.
c.
Rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan pasca layanan dalam rangka mewujudkan upaya
pengembangan/pengentasan masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar