Minggu, 24 Maret 2019

BAB II


BAB II
BIMBINGAN DAN KONSELING

A.   HAKIKAT BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli dalam mencapai kemandirian. Bimbingan dan konseling merupakan komponen integral sistem pendidikan pada suatu satuan pendidikan berupaya memfasilitasi dan memandirikan peserta didik/konseli dalam rangka tercapainya perkembangan individu secara utuh dan optimal. Sebagai komponen integral, wilayah bimbingan dan konseling yang memandirikan secara terpadu bersinergi dengan wilayah layanan administrasi dan manajemen, serta wilayah kurikulum dan pembelajaran yang mendidik. Posisi bimbingan dan konseling dalam sistem pendidikan digambarkan pada gambar 1.












Sebagai komponen sistem pendidikan, bimbingan dan konseling memfasilitasi
perkembangan peserta didik/konseli untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami diri dan lingkungan, menerima diri, mengarahkan diri, dan mengambil keputusan, serta merealisasikan diri secara bertanggung jawab, sehingga tercapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya. Pemetaan layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan seperti tertera pada Gambar 1, menampilkan dengan jelas kesejajaran antara posisi layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dengan layanan manajemen dan kepemimpinan, serta layanan pembelajaran yang mendidik. Artinya, bimbingan dan konseling tidak bersifat suplementer, tetapi komplementer saling mengisi di antara peran pendidik pada satuan pendidikan.
Bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan diselenggarakan untuk membantu peserta didik/konseli dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Tugas perkembangan ini di antaranya meliputi: mencapai hubungan persahabatan yang matang, mencapai peran sosial sesuai jenis kelaminnya, menerima kondisi fisiknya dan menggunakannya secara efektif, mencapai kebebesan emosional dari orangtua dan orang dewasa lainnya, menyiapkan diri untuk hidup berumahtangga, menyiapkan diri untuk kariernya, mencapai seperangkat nilai dan sistem etika yang membimbing tingkahlakunya, dan mencapai tingkahlaku yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial.
Pada penyelenggaraan pendidikan di SMK, guru bimbingan dan konseling atau
konselor berperan membantu tercapainya perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir peserta didik/konseli. Pada satuan pendidikan ini, guru bimbingan dan konseling atau konselor menjalankan semua fungsi bimbingan dan konseling, yaitu fungsi pemahaman, fasilitasi, penyesuaian, penyaluran, adaptasi, pencegahan, perbaikan, advokasi, pengembangan, dan pemeliharaan.
Meskipun guru bimbingan dan konseling atau konselor memegang peranan kunci dalam sistem bimbingan dan konseling di sekolah, dukungan dari kepala sekolah sangat dibutuhkan. Sebagai penanggungjawab pendidikan di sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab terselenggarakannya layanan bimbingan dan konseling. Selain itu, konselor sekolah atau guru bimbingan dan konseling harus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain seperti ketua atau koordinator kelompok guru (normatif, adaptif, keahlian/produktif), kepala sekolah, dunia usaha dan industri, orang tua, dan pihak-pihak lain yang relevan. Layanan bimbingan dan konseling di sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah beserta lampirannya.
B.   FUNGSI BIMBINGAN DAN KONSELING
1.    Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2.    Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
3.    Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
4.    Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
5.    Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6.    Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
7.    Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
8.    Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9.    Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
10. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseling.
11. Fungsi Pengentasan, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi bagi terentaskannya berbagai permasalahan dalam kehidupan dan perkembangannya yang dialami oleh individu atau kelompok yang mendapat pelayanan.
12. Fungsi Advokasi, yaitu fungsi konseling yang menghasilkan kondisi pembelaan terhadap pengingkaran atas hak-hak atau kepentingan pendidikan perkembangan yang dialami klien pelayanan konseling.
C.    BIDANG LAYANAN KONSELING
1.    Pribadi
Suatu proses pemberian bantuan dari guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada peserta didik/konseli untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab tentang perkembangan aspek pribadinya, sehingga dapat mencapai perkembangan pribadinya secara optimal dan mencapai kebahagiaan, kesejahteraan dan keselamatan dalam kehidupannya.
Aspek perkembangan peserta didik/konseli yang dikembangkan meliputi:
a.    Memahami potensi diri dan memahami kelebihan dan kelemahannya, baik kondisi fisik maupun psikis
b.    Mengembangkan potensi untuk mencapai kesuksesan dalam kehidupannya,
c.     Menerima kelemahan kondisi diri dan mengatasinya secara baik
d.    Mencapai keselarasan perkembangan antara cipta-rasa-karsa
e.    Mencapai kematangan/kedewasaan cipta-rasa-karsa secara tepat dalam kehidupanya sesuai nilai-nilai luhur
f.     Mengakualisasikan dirinya sesuai dengan potensi diri secara optimal berdasarkan nilai-nilai luhur budaya dan agama.
2.    Sosial
Suatu proses pemberian bantuan dari konselor kepada peserta didik/konseli untuk memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi sosial secara positif, terampil berinteraksi sosial, mampu mengatasi masalah-masalah sosial yang dialaminya, mampu menyesuaikan diri dan memiliki keserasian hubungan dengan lingkungan sosialnya sehingga mencapai kebahagiaan dan kebermaknaan dalam kehidupannya.
Aspek perkembangan peserta didik/konseli yang dikembangkan meliputi:
a.    Berempati terhadap kondisi orang lain
b.    Memahami keragaman latar sosial budaya
c.     Menghormati dan menghargai orang lain
d.    Menyesuaikan dengan nilai dan norma yang berlaku
e.    Berinteraksi sosial yang efektif
f.     Bekerjasama dengan orang lain secara bertanggung jawab
g.    Mengatasi konflik dengan orang lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan
3.    Belajar
Proses pemberian bantuan guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada peserta didik/konseli dalam mengenali potensi diri untuk belajar, memiliki sikap dan keterampilan belajar, terampil merencanakan pendidikan, memiliki kesiapan menghadapi ujian, memiliki kebiasaan belajar teratur dan mencapai hasil belajar secara optimal sehingga dapat mencapai kesuksesan, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupannya.
Aspek perkembangan yang dikembangkan meliputi:
a.    Menyadari potensi diri dalam aspek belajar dan memahami berbagai hambatan belajar
b.    Memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif
c.     Memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat
d.    Memiliki keterampilan belajar yang efektif
e.    Memiliki keterampilan perencanaan dan penetapan pendidikan selanjutnya
f.     Memiliki kesiapan menghadapi ujian.
4.    Karir
Proses pemberian bantuan guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada peserta didik/konseli untuk mengalami pertumbuhan, perkembangan, eksplorasi, aspirasi dan pengambilan keputusan karir sepanjang rentang hidupnya secara rasional dan realistis berdasar informasi potensi diri dan kesempatan yang tersedia di lingkungan hidupnya sehingga mencapai kesuksesan dalam kehidupannya.
Aspek perkembangan yang dikembangkan meliputi:
a.    Memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan
b.    Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir
c.    Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja
d.    Memahami relevansi kemampuan menguasai pelajaran dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan
e.    Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, persyaratan kemampuan yang dituntut, lingkungan sosio-psikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja
f.     Memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi
g.    Membentuk pola-pola karir
h.    Mengenal keterampilan, kemampuan dan minat
i.      Memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karir.
D.   KOMPONEN PROGRAM BK
Komponen program bimbingan dan konseling di SMK meliputi:
1.    Layanan Dasar
Layanan dasar merupakan proses pemberian bantuan kepada seluruh konseli melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis dalam rangka mengembangkan kemampuan penyesuaian diri yang efektif sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian).
2.    Layanan Peminatan Dan Perencanaan Individual
Layanan peminatan dan perencanaan individual merupakan proses pemberian bantuan kepada semua peserta didik/konseli dalam membuat dan mengimplementasikan rencana pribadi, sosial, belajar, dan karir. Tujuan utama layanan ini ialah membantu peserta didik/konseli belajar memantau dan memahami pertumbuhan dan perkembangannya sendiri dan mengambil tindakan secara proaktif terhadap informasi tersebut.
Pelayanan peminatan mulai dari pemilihan dan penetapan minat (kelompok mata pelajaran, lintas minat), pendampingan peminatan, pengembangan dan penyaluran minat, evaluasi dan tindak lanjut. Strategi layanan peminatan meliputi bimbingan klasikal, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan konseling individual serta layanan konsultasi. Guru bimbingan dan konseling atau konselor memimpin kolaborasi dengan pendidik pada satuan pendidikan dan bursa kerja khusus serta berperan mengkoordinasikan layanan peminatan, memberikan informasi yang luas dan mendalam tentang kelanjutan studi dan dunia kerja, sampai penetapan dan pemilihan dunia kerja dan studi lanjut.
3.    Layanan Responsif
Layanan responsif adalah pemberian bantuan terhadap peserta didik/konseli yang memiliki kebutuhan dan masalah yang memerlukan bantuan dengan segera. Tujuan layanan ini ialah memberikan;
a.    Layanan intervensi terhadap peserta didik/konseli yang mengalami krisis. Peserta didik/konseli yang telah membuat pilihan yang tidak bijaksana atau peserta didik/konseli yang membutuhkan bantuan penanganan dalam bidang kelemahan yang spesifik
b.    Layanan pencegahan bagi beserta didik/konseli yang berada di ambang pembuatan pilihan yang tidak bijaksana.
Isi layanan responsif ini antara lain berkaitan dengan penanganan masalah-masalah belajar, pribadi, sosial, dan karir. Berkaitan dengan tujuan program bimbingan dan konseling di atas, isi layanan responsif adalah sebagai berikut.
a.    Masalah-masalah yang berkaitan dengan belajar: kebiasaan belajar yang salah dan kesulitan penyusunan rencana pelajaran.
b.    Masalah yang berkaitan dengan karir, misalnya: kecemasan perencanaan karir, kesulitan penentuan kegiatan penunjang karir, dan kesulitan penentuan kelanjutan studi.
c.    Masalah yang berkaitan dengan perkembangan sosial antara lain konflik dengan teman sebaya, tawuran, dan keterampilan interaksi sosial yang rendah.
d.    Masalah yang berkaitan dengan perkembangan pribadi antara lain konflik antara keinginan dan kemampuan yang dimiliki, dan memiliki pemahaman yang tidak jelas tentang potensi diri.
4.    Dukungan Sistem
Dukungan sistem merupakan semua aktivitas yang dimaksudkan untuk mendukung dan meningkatkan;
a.    Staf bimbingan dalam melaksanakan layanan dasar, layanan responsif, dan layanan peminatan dan perencanaan individual
b.    Staf personalia sekolah yang lain dalam melaksanakan program-program pendidikan di sekolah. Komponen dukungan sistem terdiri atas aktivitas manajemen yang menetapkan, memelihara, dan meningkatkan program bimbingan dan konseling secara keseluruhan.
5.     
Berkaitan dengan pelayanan terhadap program bimbingan dan konseling, komponen dukungan sistem menangani pengembangan program bimbingan dan konseling yang meliputi:
a.    Pengelolaan sumber daya dana, materi, dan fasilitas.
b.    Pengembangan staf, pendidikan orang tua, konsultasi dengan guru dan personalia sekolah yang lain.
c.     Pemanfaatan sumber daya masyarakat.
d.    Hubungan masyarakat.
e.    Pengembangan profesional konselor, dan penelitian dan pengembangan.
E.    RENCANA KEGIATAN BK
Rencana kegiatan (action plan) bimbingan dan konseling merupakan rencana detail yang menguraikan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam bimbingan dan konseling, rencana kegiatan berisi tentang tujuan besar bimbingan konseling yang didapat dari hasil asesmen terhadap kondisi peserta didik/konseli serta standar kompetensi kemandirian siswa.
Rencana kegiatan bimbingan konseling terdiri dari sekurang-kurangnya komponen berikut:
1.    Tujuan/standar kompetensi berisi tentang tujuan yang akan dicapai yang berbasis hasil asesmen, dan standar kompetensi kemandirian siswa.
2.    Kelas; tingkat kelas yang akan mendapatkan layanan bimbingan dan konseling
3.    Komponen program; terdiri dari empat komponen yaitu layanan dasar, layanan responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem.
4.    Strategi layanan, merupakan kegiatan/strategi layanan yang dilakukan dan disesuaikan dengan komponen layanan. Contohnya, untuk komponen layanan dasar, strategi layanan yang dapat dilaksanakan adalah bimbingan.
5.    Kelas, berisi kelas yang akan mendapatkan layanan bimbingan dan konseling.
6.    Materi, berisi tentang tema/topik materi yang akan dibahas untuk mencapai tujuan.
7.    Metode, berisi teknik/strategi kegiatan layanan bimbingan dan konseling yang akan dilakukan.
8.    Alat/media, berisi alat dan media yang akan digunakan guru misalnya power point presentation, kertas kerja dan sebagainya.
9.    Evaluasi, berisi jenis dan alat evaluasi yang digunakan untuk memastikan ketercapaian tujuan layanan.
10.  Ekuivalensi, berisi penyetaraan kegiatan bimbingan dan konseling yang dilakukan dengan jumlah jam. (secara rinci dapat dilihat pada Lampiran Permendikbud No.111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah). Alternatif contoh rancangan kegiatan layanan bimbingan dan konseling berdasarkan Permendikbud tersebut sebagaimana terlampir.
F.    RENCANA EVALUASI
Evaluasi program didasarkan pada rumusan tujuan yang ingin dicapai dari layanan yang dilakukan. Di samping itu, perlu dilakukan evaluasi keterlaksanaan program. Hasil evaluasi dapat dijadikan salah satu bentuk akuntabilitas layanan bimbingan dan konseling. Hasil evaluasi dilaporkan dan diakhiri dengan rekomendasi tentang tindak lanjut pengembangan program selanjutnya. Dalam evaluasi program bimbingan dan konseling terdapat 2 (dua) jenis evaluasi, yaitu evaluasi proses dan evaluasi hasil.
1.    Evaluasi proses adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan melalui analisis hasil penilaian proses selama kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling berlangsung. Fokus penilaian adalah keterlibatan unsur-unsur dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling. Dalam evaluasi ini, guru bimbingan dan konseling atau konselor juga membandingkan keberhasilan pelaksanaan program dengan standar-standar program yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.    Evaluasi hasil adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan untuk memperoleh informasi tentang keefektifan layanan bimbingan dan konseling dilihat dari hasilnya. Evaluasi hasil pelayanan bimbingan dan konseling ditujukan pada hasil yang dicapai oleh peserta didik/konseli yang menjalani pelayanan bimbingan dan konseling. Pencapaian ini diorientasikan pada tingkat pengentasan masalah dan perkembangan aspek-aspek kepribadian peserta didik/konseli, oleh karena itu fokus penilaian dapat diarahkan pada berkembangnya:
a.    Pemahaman diri, sikap, dan perilaku yang diperoleh berkaitan dengan materi/topik/masalah yang dibahas.
b.    Perasaan positif sebagai dampak dari proses atau materi/topik/masalahi yang dibahas.
c.     Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pasca layanan dalam rangka mewujudkan upaya pengembangan/pengentasan masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar